Program Studi Profesi Fisioterapi

Visi

Menjadi Program Studi Pendidikan Profesi Fisioterapi yang unggul dan terbaik di tingkat nasional serta bersaing di tingkat internasional dalam pengembangan ilmu, khususnya Manual Terapi, Fisioterapi Olahraga dan Latihan Fungsi tahun 2033.

Misi

  1. Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Fisioterapis yang berkualitas dan menjadikan masyarakat memiliki gerak fungsinya yang maksimal sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan sejahtera.
  2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian yang sesuai dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
  4. Mengembangkan kerjasama dengan istitusi Pendidikan, Pelayanan, industri dan Organisasi dari dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkarakter, yang memiliki kekhususan dalam bidang terapi manual, fisioterapi olahraga dan latihan fungsi.
  2. Meningkatkan jumlah penelitian yang mampu memecahkan berbagai masalah Kesehatan yang terkait dengan gerak dan fungsi.
  3. Meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dalam hal memberikan edukasi akan peningkatan Kesehatan yang terkait dengan gerak dan fungsi.
  4. Program Studi Profesi Fisioterapis yang bereputasi unggul.

Proses Pembelajaran

  1. Masa Orientasi Mahasiswa baru diawali dengan pembekalan softskill (training: ESQ, leadership, entrepreneur, communication, dan self confidence).
  2. Kurikulum 3,5 tahun (7 semester normal, 3 semester pendek)
  3. Progam Bahasa Inggris secara komperehensif (TOEFL & TOEIC)
  4. Kemajuan belajar mahasiswa dievaluasi berdasarkan sistem evaluasi kemajuan belajar yang meliputi ujian tengah semester, ujian akhir, kuis, dan penyelesaian tugas rumah dan praktikum
  5. Pembelajaran berbasis Hybrid Learning (intranet dan internet sebagai alat komunikasi antar dosen dan mahasiswa dalam aplikasi materi ajar, pemberian tugas, dan referensi
  6. Praktikum di Laboratorium dengan fasilitas terbaik
  7. Bimbingan Akademik
  8. Mengadakan Kuliah Umum dan Dosen Tamu dari pakar dan praktisi profesional
  9. Mengadakan Seminar, Lokakarya, Pelatihan dan Diskusi interaktif
  10. Ekstrakulikuler melalui Unit Kegiatan Mahasiswa
  11. Praktek Kerja Lapangan di perusahaan nasional dan multinasional.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 80 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan dan praktik fisioterapis merupakan acuan hukum formal dalam menjalankan aktifitas profesi dalam bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.

Di pasal 5 pada aturan tersebut dicantumkan bahwa Fisioterapis profesi dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pada pasal 16 ayat 2, juga disebutkan bahwa fisioterapis profesi dapat  melakukan pelayanan dengan cara menerima pasien langsung atau berdasarkan rujukan dari tenaga kesehatan lainnya. Khusus untuk pasien langsung, pelayanan dapat berupa gangguan gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem nuromuskular, muskuloskeletal, kardiovaskuler dan respirasi serta integumen sepanjang rentang kehidupan.

Dengan dasar aturan hukum yang berlaku, ke depan Fisioterapis profesi mempunyai kemandirian untuk melakukan praktik fisioterapi kepada masyarakat baik secara langsung ataupun dengan rujukan dari profesi kesehatan lain. Sebagai pelaksanaan aturan tersebut, mulai tahun 2020 kemandirian untuk melakukan praktik mandiri hanya diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan pendidikan profesi. Selain kemandirian dalam melaksanakan proses fisioterapi, seorang fisioterapis yang telah bergelar profesi dapat mensupervisi fisioterapis pelaksana pada level diploma tiga (D-3) atau diploma empat (D-4).

Pelaksanaan pendidikan berorientasi pada praktik klinis di lapangan baik rumah sakit-rumah sakit, klinik swasta atau fasilitas-fasilitas kesehatan lain yang menunjang pelaksanaan praktik. Dengan ditunjang oleh kerjasama-kerjasama yang telah dilakukan dengan beberapa sarana-sarana kesehatan baik yang berada di Jakarta dan kota-kota lain, serta ditunjang oleh clinical educator  baik dari lahan praktik maupun institusi pendidikan yang telah memenuhi kualifikasi, diharapkan dapat memberikan pembimbingan yang optimal kepada para mahasiswa/i.

Clinical educator sebagai ujung tombak dari proses pendidikan fisioterapi adalah para praktisi fisioterapis yang telah memenuhi syarat pendidikan dan pengalaman kerja yang cukup. Selain itu juga telah mendapatkan sertifikasi sebagai clinical educator sesuai dengan bidang keahlian masing-masing yang diberikan oleh organisasi profesi Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) bekerjasana dengan beberapa perhimpunan-perhimpunan yang telah ada.

Setelah menyelesaikan pendidikan profesi, peluang pekerjaan akan terbuka lebar. Hal ini karena jumlah institusi yang menyelenggarakan pendidikan profesi fisioterapis di Indonesia serta daya tampung mahasiswa/i masih sangat terbatas. Berdasarkan data prodi fisioterapi pada laman https://forlap.ristekdikti.go.id/prodi/search/ dari sekitar 70 institusi yang menyelenggarakan program fisioterapi, program pendidikan profesi fisioterapis tidak mencapai 10 institusi.

Fasilitas

  • Klinik Fisioterapi

  • Laboratorium Komputer

  • Laboratorium Biokimia

  • Laboratorium Kimia

  • Klinik Esa Medhika

  • Kantin

  • Lapangan Basket

  • Lapangan Voli

  • Ballroom Kemala

  • Laboratorium Komputer

  • Studio E-Learning

  • Lapangan Futsal

  • Perpustakaan

  • BI Corner

  • Masjid Baitul Gafur

  • Area Wall Climbing

Kegiatan